faq:2021:01:08:000041494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ada kesalahan perhitungan pph 25 yang dpt fasilitas covid Kasusnya lebih bayar, lalu setelah peraturan pemerintah perhitungannya lbh kecil dr yg saya bayar. Pertanyaannya bisa kah saya kompensasi kelebihannya ke bulan lain ?
Jawaban
Bisa permohonan pengembalian yg seharusnya tdk terutang.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041494_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion