Tanya
min kami sudah menerima SKP LB atas restitusi PPh badan, tp ada koreksi fiskal positif yg ingin kami ajukan keberatan? Apakah kami bisa mengajukan keberatan bersamaan dgn mengajukan permohonan pengebalian atas lebih bayar sesuai dgn SKP LB yg telah diterbitkan? mas/mba ini klo dia ngajuin keberatan atas SKPLB proses pengembaliannya jadi tertangguh apa gimana ya mas/mba? boleh ga klo gitu?
Jawaban
ini kan dia SKPLB-nya udah terbit, terus ngajuin keberatan ya? Harusnya proses pengembaliannya tertangguh juga sih. Soalnya kalau di PMK244/2015 disebut Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat salah satunya adalah Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Jadi nunggu inkrahnya yg mana baru diproses pengembaliannya
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion