User Tools

Site Tools


faq:2021:01:08:000041464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min kami sudah menerima SKP LB atas restitusi PPh badan, tp ada koreksi fiskal positif yg ingin kami ajukan keberatan? Apakah kami bisa mengajukan keberatan bersamaan dgn mengajukan permohonan pengebalian atas lebih bayar sesuai dgn SKP LB yg telah diterbitkan? mas/mba ini klo dia ngajuin keberatan atas SKPLB proses pengembaliannya jadi tertangguh apa gimana ya mas/mba? boleh ga klo gitu?


Jawaban

ini kan dia SKPLB-nya udah terbit, terus ngajuin keberatan ya? Harusnya proses pengembaliannya tertangguh juga sih. Soalnya kalau di PMK244/2015 disebut Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat salah satunya adalah Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Jadi nunggu inkrahnya yg mana baru diproses pengembaliannya

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B᠎ U U N
I Q H I Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K Q E G
 
faq/2021/01/08/000041464_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1