User Tools

Site Tools


faq:2021:01:08:000041462_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk barang kebutuhan pokok yang bukan merupakan objek ppn kan salah satunya sayuran. kalau sayurannya di rebus terlebih dahulu sebelum disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, itu tetep termasuk ke dalam bukan objek ppn kah? soalnya direbus nggak ada dalam kriteria yang disebutkan dalam lampiran pmk 99/2020.


Jawaban

sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah. Jadi tidak ada keterangan rebus, baiknya konfirmasi ke kpp.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M᠎ X U D Y
M B᠎ E M M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N K C H
 
faq/2021/01/08/000041462_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1