faq:2021:01:08:000041462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk barang kebutuhan pokok yang bukan merupakan objek ppn kan salah satunya sayuran. kalau sayurannya di rebus terlebih dahulu sebelum disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, itu tetep termasuk ke dalam bukan objek ppn kah? soalnya direbus nggak ada dalam kriteria yang disebutkan dalam lampiran pmk 99/2020.
Jawaban
sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah. Jadi tidak ada keterangan rebus, baiknya konfirmasi ke kpp.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041462_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion