faq:2021:01:08:000041420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada pembayaran kepada mantan pegawai tapi mantan pegawai nya ini adalah expat, apakah harus dipotong PPh Pasal 21 Mantan Pegawai atau PPh Pasal 26? NPWP ybs belum dicabut
Jawaban
<WRAP> pastikan dulu pada saat menerima pembayaran, expat tersebut berstatus SPLN atau SPDN http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041420_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion