User Tools

Site Tools


faq:2021:01:08:000041420_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada pembayaran kepada mantan pegawai tapi mantan pegawai nya ini adalah expat, apakah harus dipotong PPh Pasal 21 Mantan Pegawai atau PPh Pasal 26? NPWP ybs belum dicabut


Jawaban

<WRAP> pastikan dulu pada saat menerima pembayaran, expat tersebut berstatus SPLN atau SPDN http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F᠎ N G D
S V Q H S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G A B X
 
faq/2021/01/08/000041420_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1