faq:2021:01:08:000041406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#47Q: jika saya ada transaksi jasa services dengan perusahaan bergerak di bidang pelayaran peti kemas, apakah fp yg saya buat harus menggunakan kode 070?
Jawaban
#47A Sampaikan ke WP untuk menentukan apakah jenis jasa yang diberikan termasuk ke ketentuan Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020. Kalo masuk, sepanjang penerima jasanya punya SKTD, PPNnya tidak dipungut, pake FP 07.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041406_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion