faq:2021:01:08:000041404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon Infromasi untuk Kebijakan PPN, Berhubung ada dari pihak pemakai jasa kami yang Menginginkan tagihan dan PPN November dan Desember 2020 di Terbitkan dibulan Januari 2021, sedangkan untuk Omsetnya sudah kami bukukan di November Desember 2020 apakah bisa di lakukan seperti itu ??
Jawaban
UU 42/2009 & PP 1/2012
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041404_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion