faq:2021:01:08:000041402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah atas pengenaan PPN terhadap TBS (Tandan Buah Segar) yang menggunakan Nilai lain harus disetorkan sendiri oleh pembeli TBS? apakah jika kita sebagai PKP membeli TBS dari petani yang juga sebagai PKP atas PPN nilai sebesar 1% harus disetorkan oleh pembeli? lupa ini pmk berapa ya?
Jawaban
PMK 89/2020
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion