User Tools

Site Tools


faq:2021:01:08:000041402_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah atas pengenaan PPN terhadap TBS (Tandan Buah Segar) yang menggunakan Nilai lain harus disetorkan sendiri oleh pembeli TBS? apakah jika kita sebagai PKP membeli TBS dari petani yang juga sebagai PKP atas PPN nilai sebesar 1% harus disetorkan oleh pembeli? lupa ini pmk berapa ya?


Jawaban

PMK 89/2020

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W Y Y U
J D U K A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W H L Q L
 
faq/2021/01/08/000041402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1