faq:2021:01:08:000041400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemindahan npwp
Jawaban
(1) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen pendukung. (2) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan: a. secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru; atau b. melalui: 1. pos dengan bu
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041400_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1
Discussion