faq:2021:01:08:000041382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q: barang di gudang batam terus di jual ke cust di batam dan ppn saya pemusatan di jakarta. apakah terbit fp 070?
Jawaban
#19A Untuk gudang di batam seharusnya punya NPWP cabang ya, trus untuk pemusatan PPN, sesuai Pasal 3 ayat 1 PER-11/PJ/2020, tempat kedudukan di kawasan bebas ga bisa dimasukan ke dalam yang dipusatkan, jadi untuk transaksi ini karena yang menyerahkan barang adalah cabang di Batam, sarankan kontraknya diubah menjadi transaksi antara cabang di Batam dengan cust di Batam, atas penyerahan oleh cabang di Batam ke cust di Batam ga membuat FP karena bukan PKP (kawasan bebas).
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041382_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion