faq:2021:01:08:000041377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sebagai karyawan apakah saya perlu melaporkan SPT Masa Bulanan? Lalu jika sekarang sudah tidak bekerja, apakah SPT Masa itu harus saya isi Nihil sendiri atau bagaimana ya?
Jawaban
sepanjang hanya sebagai karyawan, seharusnya lapor SPT Tahunan saja
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041377_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion