faq:2021:01:08:000041376_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q: halo, mau tanya terkait kalau ada perusahaan yang bergerak diblending oli (beli setengah jadi dan dijual tanpa merk) apakah wajib membuat dan menyetor PPh 22?
Jawaban
#10A: TERMASUK PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041376_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion