faq:2021:01:08:000041366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q apabila perusahaan ada membeli barang melalui e commerce seperti tokopedia. dan dalam transaksi tersebut kami bayarkan juga ongkos kirimnya. apakah kami harus memotong pph 23 atas jasa kurirnya?
Jawaban
#21A: perhatikan pihak2 yg bertransaksi dan apa yg di transaksikan kalo dr kasus ini lebih ke pembelian barang biasa, bukan penyerahan jasa…jd gak ada potput 23 nya
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041366_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1
Discussion