faq:2021:01:08:000041362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: @kring_pajak hi adminnn mau tanya dongg utk ketentuan meterai tempel/e-meterai dalam dokumen dgn e-sign skrg gimana yaa? Makasihh Ini digali aja apa ya mas/mba pelunasannya menggunakan apa untuk dokumen e-signnya dan ditambahin ketentuan terbaru uu no 10 tahun 2020? Terimakasih.
Jawaban
#4A boleh, gali aja dulu
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/08/000041362_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion