User Tools

Site Tools


faq:2021:01:07:000041339_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya, perusahaan kami mendapatkan fasilitas PP23 dan SKET tsbt berakhir di Desember 2020. Dan pada masa desember tsbt kami mengeluarkan invoice sehingga dgn metode pencatatan acrual basis invoice yg sdh keluar tsbt telah kami catat sbg penjualan di bulan desember sehingga kami kenakan 0,5% dengan penyetoran sendiri dan krn kami mendapatkan fasilitas DTP kami tidak membayar pajaknya hanya melaporkan realisasi. namun pihak klient yg menerima invoice kami bersikukuh untuk memotong pph 23


Jawaban

Pp 94/2010 pasal 15. Dipotong pph 23 januari.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ H D T​ O
A F A M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H D H B Z
 
faq/2021/01/07/000041339_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1