faq:2021:01:07:000041339_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, perusahaan kami mendapatkan fasilitas PP23 dan SKET tsbt berakhir di Desember 2020. Dan pada masa desember tsbt kami mengeluarkan invoice sehingga dgn metode pencatatan acrual basis invoice yg sdh keluar tsbt telah kami catat sbg penjualan di bulan desember sehingga kami kenakan 0,5% dengan penyetoran sendiri dan krn kami mendapatkan fasilitas DTP kami tidak membayar pajaknya hanya melaporkan realisasi. namun pihak klient yg menerima invoice kami bersikukuh untuk memotong pph 23
Jawaban
Pp 94/2010 pasal 15. Dipotong pph 23 januari.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041339_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion