faq:2021:01:07:000041338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait validasi ssp pphtb dari lelang ini bagaimana ya?
Jawaban
Validasi PPHTB sekarang sudah bisa elektronik melalui menu e-PHTB di djp online. Yang melakukan pembayaran siapa, kita mengacu ke PMK 261/2016: Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041338_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion