faq:2021:01:07:000041332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
LB pph bulan okt 2020 apakah bisa dikompensasikan ke januari 2021?
Jawaban
untuk spt masa pph pasal 21 lebih bayar bisa dikompensasikan ke masa pajak setelahnya, (tidak ada batasan dikompensasikan ke masa pajak tertentu, sepanjang maju kedepan tidak masalah). jadi kesimpulannya utk LB okt 2020 jika ingin dikompensasi ke jan 2021 bisa dilakukan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041332_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion