User Tools

Site Tools


faq:2021:01:07:000041332_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

LB pph bulan okt 2020 apakah bisa dikompensasikan ke januari 2021?


Jawaban

untuk spt masa pph pasal 21 lebih bayar bisa dikompensasikan ke masa pajak setelahnya, (tidak ada batasan dikompensasikan ke masa pajak tertentu, sepanjang maju kedepan tidak masalah). jadi kesimpulannya utk LB okt 2020 jika ingin dikompensasi ke jan 2021 bisa dilakukan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Z P M M
F᠎ Y C F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ I Y H E
 
faq/2021/01/07/000041332_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1