faq:2021:01:07:000041331_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pembagian deviden ke wp badan dalam negeri masih kena pph23?? Kalau udah enggak, tapi udah terlanjur motong pph23 gimana ya? apa bisa pbk karna Desember dan Januari ini udah terlanjur motong. di UU ciptaker kalau pembagian dividen berasal dari dalam negeri dan diterima badan dalam negeri kan memang dikecualikan dari objek pajak. ini sudah berlaku kan ya mas, mbak?
Jawaban
Betul sudah bukan objek jika memenuhi kriteria yang diatur di uu cipta kerja, tp ada klausul harus diinvestasikan di indonesia dalam jk waktu tertentu, yg mana belum diatur lebih lanjut berapa lama. Baiknya nunggu aturan turunannya saja ya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041331_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1
Discussion