faq:2021:01:07:000041323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila saya memilih untuk tidak mengkreditkan PPN masukan, PPN masukan tersebut apakah dapat diakui sebagi beban fiskal?
Jawaban
bisa, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 10 PP 94/2010
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041323_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion