faq:2021:01:07:000041316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya menjual apartemen di Singapura, yang jadi pertanyaannya untuk perpajakan di Indonesia nya hanya dihitung sebagai pendapatan atas penghasilan dari penjualan apartemen tersebut? atau pph 4 ayat 2?
Jawaban
yg dijual apartemen di Singapura, tidak masuk ke PPh 4(2) kalau emg dikenakan pajak disana bs jadi kredit pajak PPh 24, trs penghasilanya masuk ke penghasilan dr luar negeri
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041316_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion