faq:2021:01:07:000041315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan bukti potong yg bersifat berkesinambungan. Pada bulan januari - maret orang tersebut belum mempunyai NPWP, lalu di bulan april sudah mempunyai NPWP. Untuk perhitungan bukti potong di bulan aprilnya, apa mulai dari nol atau mengakumulasikan mulai dari bulan januari ?
Jawaban
Yg ditanya, meskipun bukan pegawainya ada cut off punya npwp dan engga di tahun yang sama, untuk nentuin tarif tetap mengakumulasikan ph bruto bulan sebelumnya apa ngga. Iya tetap, jatohnya berkesinambungan, acuannya pengertian di Pasal 1 Angka 22 PER-16/2016
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041315_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1
Discussion