User Tools

Site Tools


faq:2021:01:07:000041304_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada karyawan penghitungan pph pasal 21-nya ternyata LB, untuk pengisian di satu masa pajak desembernya ditanyakan ke KPP saja kah? kalo pemberi kerjanya pengen kompensasikan LB tsb ke masa pajak berikutnya nggak boleh kan ya?


Jawaban

atas lebih potongnya diperhitngkan dulu sama DTPnya ya, kalo ada sisa baru dikembalikan ke pegawai dan muncul lebih potong di bupot 1 masa di desember

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O Y N P
P O R M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B E L G M
 
faq/2021/01/07/000041304_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1