faq:2021:01:07:000041304_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada karyawan penghitungan pph pasal 21-nya ternyata LB, untuk pengisian di satu masa pajak desembernya ditanyakan ke KPP saja kah? kalo pemberi kerjanya pengen kompensasikan LB tsb ke masa pajak berikutnya nggak boleh kan ya?
Jawaban
atas lebih potongnya diperhitngkan dulu sama DTPnya ya, kalo ada sisa baru dikembalikan ke pegawai dan muncul lebih potong di bupot 1 masa di desember
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041304_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion