faq:2021:01:07:000041300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q saya mau menanyakan perigal SKB atas impor yg berakhir di 31 des 2020, apabila atas pemberitahuan impor barang (pib) yg terbit tgl 31 des 2020 yg tidak mencantumkan pph 22 impor didalamnya karena ada skb, kemudian baru dibayarkan pada 4 jan 2021 (karena bank tutup) apakah akan ditagihkan pph 22nya?
Jawaban
jelaskan saat terutang PPh Pasal 22 impor PPh Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. (Pasal 4 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017) jika saat terutang tidak dapat menunjukan SKB yang masih berlaku berarti tidak mendapatkan pembebasan
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041300_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1
Discussion