faq:2021:01:07:000041264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya melakukan pembetulan e faktur masa 03 tahun 2020 apakah saya harus upload lagi di djp? karena kan pembetulan sebelum masa oktober seharusnya lwat djp ya?
Jawaban
untuk pembetulan SPT PPN sebelum efaktur web-based masih lewat DJPOnline, kalau sudah dpt BPE lewat web based gaperlu lapor lagi
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041264_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion