User Tools

Site Tools


faq:2021:01:07:000041264_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya melakukan pembetulan e faktur masa 03 tahun 2020 apakah saya harus upload lagi di djp? karena kan pembetulan sebelum masa oktober seharusnya lwat djp ya?


Jawaban

untuk pembetulan SPT PPN sebelum efaktur web-based masih lewat DJPOnline, kalau sudah dpt BPE lewat web based gaperlu lapor lagi

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K S O P
Z S T E᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I W L G
 
faq/2021/01/07/000041264_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1