User Tools

Site Tools


faq:2021:01:07:000041262_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ada transaksi dengan salah satu vendor kami yang mempunyai SUKET PP23. Pada suket tersebut tertera bahwa dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh final ditanggung oleh Pemerintah sampai dengan Masa Pajak September 2020, kami ada transaksi di November 2020, apakah seharusnya kami memotong pph final UMKM pada vendor ini atau tidak? mengingat suketnya sudah berakhir namun masa insentif DTP sampai Desember 2020


Jawaban

masih DTP sesuai PMK 86/2020

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y T C L
V O U M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C P C J A
 
faq/2021/01/07/000041262_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1