faq:2021:01:07:000041262_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ada transaksi dengan salah satu vendor kami yang mempunyai SUKET PP23. Pada suket tersebut tertera bahwa dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh final ditanggung oleh Pemerintah sampai dengan Masa Pajak September 2020, kami ada transaksi di November 2020, apakah seharusnya kami memotong pph final UMKM pada vendor ini atau tidak? mengingat suketnya sudah berakhir namun masa insentif DTP sampai Desember 2020
Jawaban
masih DTP sesuai PMK 86/2020
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041262_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion