User Tools

Site Tools


faq:2021:01:07:000041252_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hallo mengenai PPn di SPT PPN sebelumnya saya lebih byar sekitar 600jt an. saya mau lapor masa des ini say masukkan kelebihan masa pajak sblm nya itu kenapa cuma ppn masukkan dri lawan transaksi aja ya pada lampiran AB yANG perhitungan Pm dapat dikreditkan, saya masukkan nilai kompensasi sebelumnya, stlh itu saya ceklis dan submit. yang muncul di spt induk nya hanya PM dari lawan transaksi


Jawaban

pastikan untuk kompensasinya sudah di input manual. Jika belum masuk ke induk, coba logout, download sertel baru di enofa, upload kembali ke lampiran AB nya, kemudian cek kembali, pastikan telah menggunakan private window agar tidak terpengaruh cache atau cookies

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A D G N᠎ K
H​ P H C P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ B N​ H Q
 
faq/2021/01/07/000041252_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1