faq:2021:01:07:000041247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai pengisian espt pph 21 untuk form a1 untuk tunjangan transport dan uang makan termasuk ke poin gaji atau ke poin tunjangan yah?
Jawaban
di lampiran PER-14/PJ/2013 tidak diatur terkait penjelasan poin tersebut, jadi silahkan disesuaikan jenis penghasilannya saja, selama bisa dibuktikan kebenarannya, tidak jadi masalah.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041247_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion