User Tools

Site Tools


faq:2021:01:07:000041245_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#41Q hasil keputusan keberatan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, tetapi belum terbit tagihan dari DJP. Apakah atas tambahan koreksinya bisa langsung dibayar? Kemarin kami konfirmasi ke penelaah katanya bisa langsung dibayar tanpa menunggu tagihan DJP, tapi dasar hukumnya apa ya?


Jawaban

#41A keputusan keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 31 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011) Dasarnya sebetulnya ya SK Keberatan itu Bayar pake KJS 390 dulu, kemudian PBK ke KJS 310 Untuk amannya komunikasi sama juru sita dulu atau bagian penagihan Untuk Denda penagihannya nunggu KPP nerbitin STP

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E C W I
C H J H K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E A C U S
 
faq/2021/01/07/000041245_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1