faq:2021:01:07:000041245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q hasil keputusan keberatan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, tetapi belum terbit tagihan dari DJP. Apakah atas tambahan koreksinya bisa langsung dibayar? Kemarin kami konfirmasi ke penelaah katanya bisa langsung dibayar tanpa menunggu tagihan DJP, tapi dasar hukumnya apa ya?
Jawaban
#41A keputusan keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 31 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011) Dasarnya sebetulnya ya SK Keberatan itu Bayar pake KJS 390 dulu, kemudian PBK ke KJS 310 Untuk amannya komunikasi sama juru sita dulu atau bagian penagihan Untuk Denda penagihannya nunggu KPP nerbitin STP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041245_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion