User Tools

Site Tools


faq:2021:01:07:000041228_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

deviden yang perusahaan bagi pada bulan desember 2020 ke OP, apakah masih tetap menjadi objek pajak atau bukan objek pajak PPh Final rekan? bagaimana mekanismenya yg berlaku sekarang karena batas penyetoran PPh finalnya adalaha tgl 15 januari ini


Jawaban

Dividen yg diterima OP ketentuannya sudah mengikuti uu ciptaker mba, hanya saja sampai saat ini belum ada peraturan turunannya. Untuk dividen op kan ada syaratnya supaya jadi bukan objek, harus diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu. Nah untuk jenis investasi dan berapa lama jangka waktu investnya masih menunggu peraturan pelaksananya. Sementara ini silakan arahkan wp untuk konfirm ke KPP terlebih dahulu saja.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S O K L
O S Y D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T S M L A
 
faq/2021/01/07/000041228_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1