faq:2021:01:07:000041219_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
per 28 des kemarin telah keluar PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2020, yang mengatakan bupot unifikasi, maksudnya ini kita sudah bisa langsung menggunakannya di djp online ya min ?
Jawaban
sesuai di PER-23/PJ/2020 Pasal 3 ayat (3) nya, penunjukan Pemotong/Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi nanti pake Kepdirjen, jadi selama belum ditetapkan pake Kepdirjen, masih belum bisa pake
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041219_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion