faq:2021:01:07:000041214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penempelan meterai apakah boleh ditumpuk sebagian atau harus terlihat seluruh meterai masing-masing? untuk teknisnya ada ketentuannya ga ya mas/mba?
Jawaban
teknis penempelannya, belum ada diatur secara khusus di aturan, tetapi dalam beberapa artikel Direktur P2Humas, Pak Hestu menginformasikan ada 3 cara untuk menggunakan meterai lama selama masa transisi: yakni menempelkan secara berdampingan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000, dua meterai Rp 6.000, atau tiga meterai Rp 3.000. Berarti harus terlihat seluruh meterainya ya, karena ditempelkan secara berdampingan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/07/000041214_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion