User Tools

Site Tools


faq:2021:01:07:000041214_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penempelan meterai apakah boleh ditumpuk sebagian atau harus terlihat seluruh meterai masing-masing? untuk teknisnya ada ketentuannya ga ya mas/mba?


Jawaban

teknis penempelannya, belum ada diatur secara khusus di aturan, tetapi dalam beberapa artikel Direktur P2Humas, Pak Hestu menginformasikan ada 3 cara untuk menggunakan meterai lama selama masa transisi: yakni menempelkan secara berdampingan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000, dua meterai Rp 6.000, atau tiga meterai Rp 3.000. Berarti harus terlihat seluruh meterainya ya, karena ditempelkan secara berdampingan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V N O D
G E J I X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F J E᠎ Q
 
faq/2021/01/07/000041214_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1