User Tools

Site Tools


faq:2021:01:06:000041164_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kantor kami (instansi pemerintah) ingin mengadakan swab antigen untuk seluruh pegawai, apakah atas transaksi tersebut perlu dipungut PPN atau PPh??sebelumnya, saya baca dari beberapa referensi bahwa terdapat pembebasan PPN dan PPh untuk penanggulangan corona. mohon arahannya


Jawaban

sepanjang tidak masuk kedalam kriteria Pasal 4A UU PPN, maka objek PPN. Kalau PPhnya liat lagi di list jasa lain PMK 141/2015 ada atau engga, kalau ngga ada berarti ngga dipotong PPh 23 Sampai saat ini belum ada perpanjangan waktu insentif, sehingga transaksi setelah desember menggunakan ketentuan biasa

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F J​ J Y​ V
B V K V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J E N​ U M
 
faq/2021/01/06/000041164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1