faq:2021:01:06:000041164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor kami (instansi pemerintah) ingin mengadakan swab antigen untuk seluruh pegawai, apakah atas transaksi tersebut perlu dipungut PPN atau PPh??sebelumnya, saya baca dari beberapa referensi bahwa terdapat pembebasan PPN dan PPh untuk penanggulangan corona. mohon arahannya
Jawaban
sepanjang tidak masuk kedalam kriteria Pasal 4A UU PPN, maka objek PPN. Kalau PPhnya liat lagi di list jasa lain PMK 141/2015 ada atau engga, kalau ngga ada berarti ngga dipotong PPh 23 Sampai saat ini belum ada perpanjangan waktu insentif, sehingga transaksi setelah desember menggunakan ketentuan biasa
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/06/000041164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion