faq:2021:01:06:000041115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami melakukan jasa iklan di facebook,yang kita potong itu PPh 23 atau PPh 26 ya?. kalau mau memanfaatkan P3B juga susah, karena kesulitan menghubungi pihak FB untk minta COD/tanda tangan FORM DGT, bagaimana solusinya?
Jawaban
Seharusnya atas penghasilan yg diterima oleh fb (irlandia) dipotong pph 26. Sebesar 20%. Krn irlandia tidak ada kerjasama p3b dengan indonesia shg tidak bisa menggunakan p3b, jd bisanya dipotong sesuai ketentuan umum yaitu pph 26.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/06/000041115_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion