User Tools

Site Tools


faq:2021:01:06:000041115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami melakukan jasa iklan di facebook,yang kita potong itu PPh 23 atau PPh 26 ya?. kalau mau memanfaatkan P3B juga susah, karena kesulitan menghubungi pihak FB untk minta COD/tanda tangan FORM DGT, bagaimana solusinya?


Jawaban

Seharusnya atas penghasilan yg diterima oleh fb (irlandia) dipotong pph 26. Sebesar 20%. Krn irlandia tidak ada kerjasama p3b dengan indonesia shg tidak bisa menggunakan p3b, jd bisanya dipotong sesuai ketentuan umum yaitu pph 26.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ S T J F
S I I H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F C N Y
 
faq/2021/01/06/000041115_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1