faq:2021:01:06:000041103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di peraturannya tidak sijelaskan secara rinci ya apa saja yg blh diganti dlm faktur pajak pengganti?
Jawaban
Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIA PER-24/PJ/2012 (Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012). tidak diberikan detail apa saja yg boleh diganti. Pokonya jika ada salah isi, kecuali NPWP, bisa pengganti
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/06/000041103_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion