User Tools

Site Tools


faq:2021:01:06:000041103_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di peraturannya tidak sijelaskan secara rinci ya apa saja yg blh diganti dlm faktur pajak pengganti?


Jawaban

Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIA PER-24/PJ/2012 (Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012). tidak diberikan detail apa saja yg boleh diganti. Pokonya jika ada salah isi, kecuali NPWP, bisa pengganti

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E B J H
J E A Z R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T S W M T
 
faq/2021/01/06/000041103_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1