faq:2021:01:06:000041101_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi ppn ada bats waktunya atau tidak?
Jawaban
tidak ada, kompensasi atas ppn pembetulan dg status LB bisa lintas tahun (ketentuan di per 29/2015 bulan berikutnya atau bulan dilakukannya pembetulan saja).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/06/000041101_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion