User Tools

Site Tools


faq:2021:01:06:000041086_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi kan saya ingin melakukan pembetulan nilai PPh 21, tapi bruto tidak berubah, karena saya salah menghitung tarif sehingga PPh 21 DTPnya jadi lebih kecil, lalu apa yang harus saya lakukan selain pembetulan SPT PPH 21? apakah harus melakukan pembetulan realisasi DTP dan buat e-biling tebaru?


Jawaban

ini billing DTP-nya nilainya berubah ga? kalo berubah, dibuat pembetulan aja laporan realisasinya, billingnya bikin baru sesuai yang sebenarnya..

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A S W R
C T E Y O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S G L A P
 
faq/2021/01/06/000041086_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1