faq:2021:01:06:000041086_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kan saya ingin melakukan pembetulan nilai PPh 21, tapi bruto tidak berubah, karena saya salah menghitung tarif sehingga PPh 21 DTPnya jadi lebih kecil, lalu apa yang harus saya lakukan selain pembetulan SPT PPH 21? apakah harus melakukan pembetulan realisasi DTP dan buat e-biling tebaru?
Jawaban
ini billing DTP-nya nilainya berubah ga? kalo berubah, dibuat pembetulan aja laporan realisasinya, billingnya bikin baru sesuai yang sebenarnya..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/06/000041086_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1
Discussion