User Tools

Site Tools


faq:2021:01:06:000041060_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau menanyakan soal SKB PPh Pasal 22 import. Di thn 19saya sudah pernah mengajukan SKB nya.. dan hari ini saya mengajukan ulang untuk thn 2021, tapi di dalam surat keterangan tercantum tanggal berlaunya masih sama seperti thn lalu, yaitu 4 des 2020 - 31 des 2020.. apakah untuk SKB tersebut tetap harus mengajuakn yg terbaru, atau menggunakan yg lama ?


Jawaban

Untuk insentif SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK-86, jangka waktu pembebasan berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Belum ada ketentuan terbaru mengenai extend atau perpanjangan terkait jangka waktu pembebasan tsb. untuk impor di 2021 alternatifnya mungkin bisa ajuin skb per-1/2011 kalo memenuhi ketentuan di pasal 3 per tersebut

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S X X N Y
B S U Y E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T L S U X
 
faq/2021/01/06/000041060_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1