faq:2021:01:05:000041003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau tgl 3 januari saya setor pib tanpa pph ps.22 impor jadi salah setor, apa harus setor ulang lagi? Kalau sudah setor ulang yg sudah terlanjur setor bagaimana?
Jawaban
by PM… siapa yang bikin billinge? kalo BC, konfirm BC kenapa dinolkan di bagian PPh 22 impor.. kalo bikin sendiri, coba setor lagi aja
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000041003_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion