faq:2021:01:05:000041002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mengenai pelaporan PPh 21 DTP Masa Desember 2020 yang LEBIH BAYAR, Apakah dimasukkan dalam laporan penerima PPh 21 DTP Masa Desember 2020 dengan hasil minus atau Lebih Bayar ? Lalu apakah Berarti PPh 21 Lebih Bayar nya tidak boleh dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan ya Pak/Ibu, Dengan alasan PPh 21 yang bersangkutan telah mendapatkan Insentif DTP?
Jawaban
pastikan kembali, untuk pengisian laporan DTP atau SPT Pasal 21? Kalau di SPT, nantinya akan masuk ke lampiran 1 Masa Pajak dengan nilai minus. Untuk pengembalian LB, diliat dulu, lebih besar DTP atau LB? Kalau DTP lebih kecil dari LB, maka dikembalikan selisihnya. contohnya ada di faq..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000041002_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion