faq:2021:01:05:000040997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perihal PPH 23. apakah semua mggunakan e-bupot untuk pph 23/26 ? program desktop sudah ga di pake lagi kah ?
Jawaban
Sesuai KEP-368/2020, sejak masa sept semua wp sudah wajib pakai ebupot. Aplikasi e-spt masih dipakai kalau mau melakukan pembetulan spt untuk masa pajak sebelum wajib ebupot
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion