faq:2021:01:05:000040995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan wp minta fasilitas dtp dan udah disetujui otoritas pajak, tapi akhirnya nggajadi memanfaatkan dtp nya, itu tetep harus membuat laporan realisasi atas dtpnya ngga kak?
Jawaban
untuk insentif pph final DTP kalau tidak memanfaatkan tidak perlu laporan realisasi, konfrim lagi aja ke KPP nya , karena yg diwajibkan laporan realisasi kalau dia memanfaatkan
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040995_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion