User Tools

Site Tools


faq:2021:01:05:000040992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, mau konfirmasi. Di bulan Ags dan Sep ada tiga karyawan (sebut saja karyawan A, B, dan C) yang penghasilan brutonya melebihi PTKP, sehingga dibuatkan Kode Billing PPh 21 DTP dan dilaporkan realisasi PPh 21 DTPnya. Tapi sekarang ketika saya membuat bupot 1721-A1 untuk karyawan C, ternyata penghasilan bruto setahunnya tidak melebihi PTKP. Jadi untuk kelebihan PPh 21 karyawan C bagaimana ya ?


Jawaban

jawab sesuai FAQ, kalo LB lebih kecil dari DTP-nya, ga ada yang dikembalikan harusnya. Untuk SPT Agustus dan September ga perlu pembetulan sepanjang sudah sesuai PER-16/2016.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J O​ I D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S M W​ G
 
faq/2021/01/05/000040992_1234.txt · Last modified: (external edit)