faq:2021:01:05:000040990_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang. Perusahaan saya memperoleh Surat Ketetapan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Juli s.d. Des 2020 sebesar Nihil. Apakah di januari 2021 saya harus membayarkan angsuran PPh Pasal 25? Kalau iya, bayarnya sesuai nilai saat belum terbit surat ketetapan kah? Dan minta dasar hukumnya ya
Jawaban
Mengikuti masa des. Diatur di UU PPh pasal 25 ayat 2
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040990_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion