faq:2021:01:05:000040984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penandatangan bukti potong pph pasal 23, dalam hal penandatangan berubah di pertengahan bulan, siapa nama yg harus dicantumkan dlm bukti potong bulan yg bersangkutan?apa penandatangan lama atau sudah harus diganti semua dengan yang baru
Jawaban
disesuaikan kondisi saat bupote dibuat
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040984_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion