User Tools

Site Tools


faq:2021:01:05:000040976_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan sewa tempat usaha dan kami melakukan pembayaran dengan cicilan. kami sebagai penyewa, apakah melakukan pemotongan pph ps 4.2 saat kami mengkreditkan faktur pajak yang kam terima, atau kami memotong pph ps 4.2 saat kami melakukan pembayaran cicilan atau kami memotong pph ps 4.2 saat kami sudah melunasi cicilan nya? Karena dia cicilan untuk pemotongannya PPh Finalnya per pembayaran atau satu kali aja mas/mbak?


Jawaban

sesuaikan saat terutang pph final sewa

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N P R E
O R M᠎ Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B O C᠎ M
 
faq/2021/01/05/000040976_1234.txt · Last modified: (external edit)