faq:2021:01:05:000040976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan sewa tempat usaha dan kami melakukan pembayaran dengan cicilan. kami sebagai penyewa, apakah melakukan pemotongan pph ps 4.2 saat kami mengkreditkan faktur pajak yang kam terima, atau kami memotong pph ps 4.2 saat kami melakukan pembayaran cicilan atau kami memotong pph ps 4.2 saat kami sudah melunasi cicilan nya? Karena dia cicilan untuk pemotongannya PPh Finalnya per pembayaran atau satu kali aja mas/mbak?
Jawaban
sesuaikan saat terutang pph final sewa
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040976_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion