User Tools

Site Tools


faq:2021:01:05:000040964_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya tentang PPN Impor. Perusahaan saya mengimpor sejumlah barang dari luar pabean pada bulan januari, lalu berdasarkan perubahan kontrak pada bulan desember, nilai barang yang terutang naik. PDRI dan Bea-bea sudah dibayar. apakah dimungkinkan untuk memperbaiki SSPCP/faktur pajak? apakah ada sanksi atau dendanya?


Jawaban

Terkait impor, dokumen yg dipersamakan dgn faktur pajaknya kan PIB sepanjang PIBnya memenuhi ketentuan di PER-13/2019. Untuk SSPCPnya kalau misal ada perubahan karena nilai barang naik bisa konfirm BC aja, terkait denda karena kenaikan tsb jg bisa konfirm BC

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M L D A
A F H​ C​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M᠎ G K Q
 
faq/2021/01/05/000040964_1234.txt · Last modified: (external edit)