faq:2021:01:05:000040964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya tentang PPN Impor. Perusahaan saya mengimpor sejumlah barang dari luar pabean pada bulan januari, lalu berdasarkan perubahan kontrak pada bulan desember, nilai barang yang terutang naik. PDRI dan Bea-bea sudah dibayar. apakah dimungkinkan untuk memperbaiki SSPCP/faktur pajak? apakah ada sanksi atau dendanya?
Jawaban
Terkait impor, dokumen yg dipersamakan dgn faktur pajaknya kan PIB sepanjang PIBnya memenuhi ketentuan di PER-13/2019. Untuk SSPCPnya kalau misal ada perubahan karena nilai barang naik bisa konfirm BC aja, terkait denda karena kenaikan tsb jg bisa konfirm BC
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040964_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion