User Tools

Site Tools


faq:2021:01:05:000040963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pelaporan spt tahunan Badan yang mendapatkan fasilitas PP 23 dan ada nilai yang tidak dibayarkan, bagaimana ya kak untuk pelaporannya?


Jawaban

Utk penghasilan yang dikenakan PP 23 dan dapat fasilitas PPh Final DTP ngga ada perbedaan perlakuan di SPT Tahunannya, tetep di lapor di Lampiran IV 1771

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Z C​ H W
N S J M Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W T Q R
 
faq/2021/01/05/000040963_1234.txt · Last modified: (external edit)