faq:2021:01:05:000040963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pelaporan spt tahunan Badan yang mendapatkan fasilitas PP 23 dan ada nilai yang tidak dibayarkan, bagaimana ya kak untuk pelaporannya?
Jawaban
Utk penghasilan yang dikenakan PP 23 dan dapat fasilitas PPh Final DTP ngga ada perbedaan perlakuan di SPT Tahunannya, tetep di lapor di Lampiran IV 1771
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040963_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion