faq:2021:01:05:000040962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jdi sertifikat nya sudah expired dari tanggal 2 Desember 2020. baru mau di perpanjang/diperbaharui bulan ini (January 2021). apakah setelah diperpanjang dan mendapatkan sertel baru. perusahaan saya masih bisa rekam dan upload FP masa Des 2020 . atau hanya bisa digunakan setelah sertel diperbaharui (mengikuti tgl dan bulan berjalan).
Jawaban
Kalau masa berlaku Sertel sudah habis bisa mengajukan baru lagi pasal 44 PER-04/2020. Pembuatan FP masa Desember 2020 tetap wajib, tidak diatur kalau masa berlaku Sertel habis jd tidak bisa menginput FP masa sebelumnya, seharusnya tetap bs dengan Sertel yg baru.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040962_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion