User Tools

Site Tools


faq:2021:01:05:000040932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau saya mau menyatukan npwp saya dengan suami persyaratannya ada KK.. saya belum buat KK nya..apakah bisa hanya menggunakan catatan sipil?


Jawaban

jawab normatif aja sesuai per 04…terkait bisa ato tidaknya digantikan dengan dokumen lain, arahkan ke KPP

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F S L B
N᠎ J C O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D E W X
 
faq/2021/01/05/000040932_1234.txt · Last modified: (external edit)