faq:2021:01:05:000040932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau saya mau menyatukan npwp saya dengan suami persyaratannya ada KK.. saya belum buat KK nya..apakah bisa hanya menggunakan catatan sipil?
Jawaban
jawab normatif aja sesuai per 04…terkait bisa ato tidaknya digantikan dengan dokumen lain, arahkan ke KPP
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion