faq:2021:01:05:000040916_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai pph 21, jika membuat pembetulan PPh 21 atas bruto tetapi tidak mempengaruhi PPH DTP, apakah harus lapor LAPORAN REALISASI pembetulan PPh 21 DTP? ini pembetulan juga gak mas/mbak laporan realisasinya?
Jawaban
Ketika ada salah satu komponen yg salah, bisa laporkan ulang ya (pembetulan). Namun apabila isi file realisasi sblm nya udah bener dan ga ada kesalahan (perubahan dlm spt pembetulan tdk mempengaruhi laporan realisasi), berarti ga perlu pembetulan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040916_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion