User Tools

Site Tools


faq:2021:01:05:000040916_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai pph 21, jika membuat pembetulan PPh 21 atas bruto tetapi tidak mempengaruhi PPH DTP, apakah harus lapor LAPORAN REALISASI pembetulan PPh 21 DTP? ini pembetulan juga gak mas/mbak laporan realisasinya?


Jawaban

Ketika ada salah satu komponen yg salah, bisa laporkan ulang ya (pembetulan). Namun apabila isi file realisasi sblm nya udah bener dan ga ada kesalahan (perubahan dlm spt pembetulan tdk mempengaruhi laporan realisasi), berarti ga perlu pembetulan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W T N P
A H R X U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V​ R A C
 
faq/2021/01/05/000040916_1234.txt · Last modified: (external edit)