User Tools

Site Tools


faq:2021:01:05:000040895_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPH atas dividen, apakah masi dikenakan pajak jika direksi bagi dividen?


Jawaban

berdasarkan UU PPh Pasal 4(3) yang diubah di UU 11/2020 disebutkan dividen atau penghasilan lain bisa dikecualikan dari objek pajak selama memenuhi ketentuan di pasal 4(3) huruf f.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N B᠎ O Z
H A T A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X R M P W
 
faq/2021/01/05/000040895_1234.txt · Last modified: (external edit)