faq:2021:01:05:000040895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPH atas dividen, apakah masi dikenakan pajak jika direksi bagi dividen?
Jawaban
berdasarkan UU PPh Pasal 4(3) yang diubah di UU 11/2020 disebutkan dividen atau penghasilan lain bisa dikecualikan dari objek pajak selama memenuhi ketentuan di pasal 4(3) huruf f.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion